BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana
penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran bisa dibaratkan
sebagai anggaran rumah tangga ataupun anggaran perusahaan yang memiliki dua
sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran.
Penyusunan anggaran senantiasa dihadapkan pada ketidakpastian pada kedua sisi. Misalnya, sisi penerimaan anggaran rumah tangga akan sangat tergantung pada ada atau tidaknya perubahan gaji/upah bagi rumah tangga yang memilikinya.
Penyusunan anggaran senantiasa dihadapkan pada ketidakpastian pada kedua sisi. Misalnya, sisi penerimaan anggaran rumah tangga akan sangat tergantung pada ada atau tidaknya perubahan gaji/upah bagi rumah tangga yang memilikinya.
Demikian pula sisi pengeluaran anggaran
rumah tangga, banyak dipengaruhi perubahan harga barang dan jasa yang
dikonsumsi. Sisi penerimaan anggaran perusahaan banyak ditentukan oleh hasil
penerimaan dari penjualan produk, yang dipengaruhi oleh daya beli masyarakat
sebagai cerminan pertumbuhan ekonomi.
Adapun sisi pengeluaran anggaran
perusahaan dipengaruhi antara lain oleh perubahan harga bahan baku, tarif
listrik dan bahan bakar minyak (BBM), perubahan ketentuan upah, yang secara
umum mengikuti perubahan tingkat harga secara umum. Ketidakpastian yang
dihadapi rumah tangga dan perusahaan dalam menyusun anggaran juga dihadapi oleh
para perencana anggaran negara yang bertanggungjawab dalam penyusunan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Setidaknya terdapat enam sumber
ketidakpastian yang berpengaruh besar dalam penentuan volume APBN yakni (i)
harga minyak bumi di pasar internasional; (ii) kuota produksi minyak mentah
yang ditentukan OPEC; (iii) pertumbuhan ekonomi; (iv) inflasi; (v) suku bunga;
dan (vi) nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika (USD). Penetapan angka-angka
keenam unsure diatas memegang peranan yang sangat penting dalam penyusunan
APBN. Hasil penetapannya disebut sebagai asum-asumsi dasar penyusunan RAPBN.
Penerimaan dan pengeluaran untuk anggaran negara lazim disebut pendapatan dan
belanja.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan alat utama pemerintah untuk
mensejahterakan rakyatnya dan sekaligus alat pemerintah untuk mengelola
perekonomian negara. Sebagai alat pemerintah, APBN bukan hanya menyangkut
keputusan ekonomi, namun juga menyangkut keputusan politik. Dalam konteks ini,
DPR dengan hak legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang dimilikinya perlu
lebih berperan dalam mengawal APBN. sehingga APBN benar-benar dapat secara
efektif menjadi instrumen untuk mensejahterakan rakyat dan mengelola
perekonomian negara dengan baik.
Dalam
rangka mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan
negara, sejak beberapa tahun yang lalu telah diintrodusir Reformasi Manajemen
Keuangan Pemerintah. Reformasi tersebut mendapatkan landasan hukum yang kuat
dengan telah disahkannya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1
Tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegara, dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan dari makalah ini
yaitu untuk mengetahui peranan dan fungsi APBN dalam pengalokasian
sumber-sumber pendapatan suatu Negara untuk mensejahterakan kehidupan
masyarakat dan bangsa dan Negara.
1. Pengertian
Ruang Lingkup APBN
2. Mengetahui berbagai bentuk Struktur dan susunan APBN
3. Dapat mengetahui tentang
Prinsip-prinsip dalam APBN
4. Bagaimanakah bentuk Anggaran
pendapatan dan pengeluaran Negara
5. Mengetahui Tentang Surplus Dan
Keseimbangan dalam APBN
C. Tujuan
Tujuan
yang ingin di capai dalam penulisan makalah ini yaitu dapat memberikan suatu
solusi yang tepat agar di dalam suatu Negara bisa memberikan wujud yang nyata
dalam pengolahan dana dan pengalokasian sumber – sumber pendapatan Negara atau pengeluaran
Negara, jadi kami sebagai penyusun makalah ini sangat berharap sekali agar
prekonomian Negara kita ini tidak mengalami keterpurukan dan masyarakat Indonesia
bisa hidup dengan sejahtera
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Dan Ruang Lingkup APBN
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan PerwakilanRakyat. (Pasal 1 angka 7, UU No. 17/2003). Merujuk
Pasal 12 UU No. 1/2004.
tentang Perbendaharaan Negara, APBN dalam satu tahun
anggaran meliputi:
a. Hak
pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan.
b. Kewajiban
pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan
c. Penerimaan
yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akanditerima kembali, baik
pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran
berikutnya.
Semua
penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui rekening kas umum negara. (Pasal
12 ayat (2) UU No. 1/2004)Tahun anggaran adalah periode pelaksanaan APBN
selama 12 bulan. Sejak tahun 2000, Indonesia menggunakan tahun kalender sebagai
tahun anggaran, yaitu dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Sebelumnya, tahun anggaran dimulai tanggal 1 April sampai dengan 31 Marettahun
berikutnya. Penggunaan tahun kalender sebagai tahun anggaran ini kemudian
dikukuhkan dalam UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara (Pasal 4 UU
No. 17/2003 dan Pasal 11 UU No. 1/2004).
Sebagaimana
ditegaskan dalam Bagian Penjelasan UU No. 17/2003,anggaran adalah alat akuntabilitas,
manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai fungsi akuntabilitas, pengeluaran
anggaran hendaknya dapatdipertanggungjawabkan dengan menunjukkan hasil (result)
berupa outcome atau setidaknya output dari dibelanjakannya
dana-dana publik tersebut. Sebagai alat manajemen, sistem penganggaran
selayaknya dapat membantu aktivitas berkelanjutan untuk memperbaiki efektifitas
dan efisiensi program pemerintah.Sedangkan sebagai instrumen kebijakan ekonomi,
anggaran berfungsi untukmewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian
serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
Merujuk
Pasal 3 Ayat (4) UU No. 17/2003, APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan,
pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. Fungsi otorisasi mengandung
arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan
belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa
anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada
tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran
negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan negara
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Fungsi
alokasi mengandung arti bahwa Anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi
pengangguran dan pemborosan sumber daya,
serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian. Fungsi distribusi
mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran
pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan
fundamental perekonomian.
v
Fungsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN )
1. Fungsi alokasi, yaitu penerimaan yang berasal
dari pajak dapat dialokasikan untuk pengeluaran yang bersifat umum, seperti
pembangunan jembatan, jalan, dan taman umum.
2. Fungsi distribusi, yaitu pendapatan yang
masuk bukan hanya digunakan untuk kepentingan umum,tetapi juga dapat
dipindahkan untuk subsidi dan dana pensiun.
3. Fungsi stabilisasi, yaitu Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai pedoman agar
pendapatan dan pengeluaran keunagn negara teratur sesuai dengan di
terapkan.Jika pemndapatan dipakai sesuai dengan yang di terapkan, Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai stabilisator.
v
Struktur Dan Susunan APBN
Struktur
APBN terdiri dari pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan
primer, surplus/defisit, dan pembiayaan. Sejak Tahun 2000, Indonesia telah
menguba komposisi APBN dari T-account menjadi I-account sesuai dengan standar
statistik keuangan pemerintah, Government Finance Statistics (GFS).
1.
Pendapatan Negara dan Hibah.
Penerimaan
APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang
meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Cukai, dan Pajak
lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
merupakan sumber penerimaan utama dari APBN.
Selain
itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya
alam, setoran laba BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun
memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap total penerimaananggaran,jumlahnya
semakin meningkat secara signifikan tiap tahunnya Berbeda dengansistem
penganggaran sebelum tahun anggaran 2000, pada system penganggaran saat ini
sumber-sumber pembiayaan (pinjaman) tidak lagi dianggap sebagai bagian dari
penerimaan.
Dalam
pengadministrasian penerimaan negara, departemen/lembaga tidak boleh
menggunakan penerimaan yang diperolehnya secara langsung untuk membiayai
kebutuhannya. Beberapa pengeculian dapat diberikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan terkait.
2.
Belanja Negara.
Belanja
negara terdiri atas anggaran belanja pemerintah pusat, dana perimbangan, serta
dana otonomi khusus dan dana penyeimbang.nSebelum diundangkannya UU No.
17/2003, anggaran belanja pemerintah pusat dibedakan atas pengeluaran rutin dan
pengeluaran pembangunan. UU No. 17/2003 mengintrodusing uniffied budget sehingga
tidak lagi ada pembedaan antara pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
Dana perimbangan terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dan
dana alokasi khusus (DAK). Sementara itu, dana otonomi khusus dialokasikan
untuk provinsi Daerah Istimewa Aceh dan provinsi Papua.
3.
Defisit dan Surplus.
Defisit atau surplus merupakan selisih
antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut
defisit; sebaliknya, penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus.
Sejak Tahun 2000, Indonesia menerapkan anggaran defisit menggantikan anggaran
berimbang dan dinamis yang telah digunakan selama lebih dari tiga puluh tahun.
Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit anggaran, yaitu: keseimbangan
primer (primary balance) dan keseimbangan umum (overall balance).
Keseimbangan primer adalah total penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk
pembayaran bunga. Keseimbangan umum adalah total penerimaan dikurangi belanja termasuk pembayaran bunga.
4.
Pembiayaan.
Pembiayaan
diperlukan untuk menutup defisit anggaran. Beberapa sumber pembiayaan yang
penting saat ini adalah: pembiayaan dalam negeri (perbankan dan non perbankan)
serta pembiayaan luar negeri (netto) yang merupakan selisih antara penarikan
utang luar negeri (bruto) dengan pembayaran cicilan pokok utang luar negerI.
v
Prinsip-prinsip Dalam APBN
1. Prinsip Anggaran APBN
2. Prinsip Anggaran dinamis
3. Prinsip Anggaran Fungsional
Sejak tahun 1999 tidak lagi
digunakan prinsip anggaran berimbang dalam menyusun APBN. APBN disusun
berdasarkan prinsip anggaran defisit.
a.
Prinsip
Anggaran Defisit
Bedanya dengan prinsip anggaran berimbang adalah bahwa pada
anggaran defisit ditentukan :
·
Pinjaman
LN tidak dicatat sebagai sumber penerimaan melainkan sebagai sumber pembiayaan.
·
Defisit
anggaran ditutup dengan sumber pembiayaan DN + sumber pembiayaan LN (bersih)
Anggaran
Defisit
PNH – BN = DA
DAP = AP – TP
PbDN = PkDN + Non-Pk DN
PbLN
= PPLN – PC PULN
Keterangan :
PNH = pendapatan
negara dan hibah
BN = belanja
negara
DA = defisit
Anggaran
PbDN= pembiayaan DN
PkDN= Perbankan DN
Non-PkDN = Non-Perbankan DN
PbLN= pembiayaan LN
PPLN= penerimaan pinjaman LN
PCPULN = pembayaran cicilan pokok Utang luar Negeri
BLN = bantuan luar
negeri
Anggaran
Berimbang
PDN – PR = TP
DAP = AP – TP
Keterangan :
PDN =
Pendapatan DN
PR = Pengeluaran Rutin
TP = Tabungan Pemerintah
DAP = Defisit
Anggaran Pembangunan
AP = Anggaran Pembangunan
b.
Prinsip
Anggaran Dinamis
Ada
anggaran dinamis absolut dan anggaran dinamis relatif.
·
Anggaran
bersifat dinamis absolut apabila Tabungan Pemerintah (TP) dari tahun ke tahun terus meningkat.
·
Anggaran
bersifat dinamis relatif apabila prosentase kenaikan TP (DTP)
terus meningkat atau prosentase ketergantungan pembiayaan pembangunan dari
pinjaman luar negeri terus menurun.
c.
Prinsip
Anggaran Fungsional
·
Anggaran fungsional berarti bahwa bantuan/
pinjaman LN hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja pembangunan
(pengeluaran pembangunan) dan bukan untuk membiayai anggaran belanja rutin.
·
Prinsip ini sesuai dengan azas “bantuan luar
negeri hanya sebagai pelengkap” dalam pembiayaan pembangunan. Artinya semakin
kecil sumbangan bantuan/ pinjaman luar negeri terhadap pembiayaan anggaran
pembangunan, maka makin besar fungsionalitas anggaran.
v
Instrumen Kebijakan Fiskal
a. Pembiayaan fungsional
·
Pengeluaran
pemerintah ditentukan dengan melihat akibat-akibat tidak langsung terhadap
pendapatan nasional.
·
Pajak
dipakai untuk mengatur pengeluaran swasta, bukan untuk meningkatkan penerimaan
pemerintah.
·
Pinjaman dipakai sebagai alat untuk
menekan inflasi lewat pengurangan dana yang ada di masyarakat.
b. Pengeluaran Anggaran
·
Pengeluaran
pemerintah, perpajakan dan pinjaman dipergunakan secara terpadu untuk mencapai
kestabilan ekonomi.
·
Dalam
jangka panjang diusahakan adanya anggaran belanja seimbang. Namun pada masa
depresi digunakan anggaran defisit
v
Analisis Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal secara umum
diarahkan pada empat sasaran utama :
a. Menciptakan
stimulus fiskal
Guna
menciptakan stimulus fiskal dengan sasaran penerimaan manfaat yang lebih tepat,
pemerintah telah mengeluarkan peraturan-peraturan administratif dan menciptakan
mekanisme penyaluran dana secara transparan.
b. Memperkuat Basis Penerimaan
Upaya
memperkuat basis penerimaan ditempuh melalui perbaikan administrasi dan
struktur pajak, ekstensifikasi penerimaan pajak dan bukan pajak, seperti
penjualan saham BUMN, penjualan asset BPPN.
c. Mendukung
Program Rekapitalisasi Perbankan
Upaya
untuk menunjang program rekapitalisasi dan penyehatan perbankan dilakukan
dengan memasukkan biaya restruktursiasi perbankan ke dalam APBN.
d. Mempertahankan Prinsip Pembiayaan Defisit
·
Pemerintah
tetap mempertahankan prinsip untuk tidak menggunakan pembiayaan defisit
anggaran dari bank sentral dan bank-bank di dalam negeri.
·
Pemerintah
tetap mengupayakan pinjaman dari luar negeri, yang diperboleh dari lembaga
keuangan internasional seperti bank Dunia, ADB, dan OECF serta sejumlah negara
sahabat secara bilateral, terutama dalam kerangka CGI.
v
Surat
Utang Negara (SUN)
Pada tahun 2002 pemerintah memberlakukan
Undang-Undang No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (SUN). Sebelum
undang-undang ini disahkan, istilah Surat Utang Negara lebih dikenal sebagai “obligasi
pemerintah”. Beberapa point yang penting mengenai SUN adalah :
a.
Tema pokok
UU SUN adalah memberikan “standing appropriation”, yaitu jaminan
pemerintah kepada pasar untuk membayar semua kewajiban pokok dan bunga utang
yang timbul akibat penerbitan SUN.
b.
Surat
Utang Negara terdiri dari Surat
Perbendaharaan Negara (SPN) semacam T-Bills di AS dan Obligasi Negara
(ON).
Catatan :
·
SPN
merupakan SUN berjangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga
secara diskonto (mirip SBI)
·
ON
merupakan SUN berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon dan/ atau
pembayaran bunga secara diskonto
c.
Tujuan
penerbitan SUN adalah :
·
Membiayai defisit APBN
·
Menutup kekurangan kas jangka pendek akibat
ketidaksesuaian antara arus kas penerimaan dan pengeluaran pada rekening kas
negara dalam satu tahun anggaran
·
Mengelola
portofolio utang negara.
B.
Kebijakan Anggaran Defisit
Sejak Indonesia ditimpa sejumlah gejolak
ekonomi eksternal, pemerintah akhirnya memastikan revisi APBN 2008 lebih awal
dari waktu biasanya, bulan Juli. Salah satu perubahan pokok terletak pada
peningkatan defisit anggaran dari 1,7% PDB menjadi 2% PDB. Selain defisit,
beberapa asumsi dan target makro ekonomi dipastikan mengalami revisi seperti
pertumbuhan ekonomi, inflasi, lifting minyak, harga minyak mentah, dan
lain-lain.
Pada dasarnya terdapat tiga gejolak
eksternal yang berimbas pada perekonomian Indonesia.
Pertama, lonjakan drastis harga minyak mentah
dunia hingga sempat menyentuh level psikologis USD 100 per barel. Beruntunglah,
harga minyak kembali turun dan berfluktuasi di posisi USD 80-90 per barel.
Namun, angka ini tergolong masih tinggi dari harga normal yaitu kisaran USD 60
per barel, atau sesuai asumsi APBN 2008, sehingga subsidi BBM yang dibiayai
APBN tetap membengkak.
Kedua, lonjakan harga internasional
beberapa produk dan bahan pangan, salah satunya kedelai yang mengalami kenaikan
dramatis hingga di atas 100%. Masalahnya, beberapa produk dan bahan pangan yang
harganya melonjak, sebagian diimpor untuk memenuhi kekurangan produksi
domestik. Dalam kondisi krisis pangan, lonjakan harga ini mendorong pemerintah
meningkatkan anggaran subsidi pangan yang juga dibiayai APBN.
Ketiga, perlambatan ekonomi Amerika
Serikat, terutama disebabkan efek multiplier (ganda) krisis kredit macet
perumahan. Krisis ini berlangsung lebih lama, melebihi prediksi ahli ekonomi,
sebab respon positif pasar terhadap kebijakan pemerintah berupa pengucuran dana
miliaran dolar dan penurunan suku bunga utama Bank Sentral AS, tidak banyak
berarti. Dengan demikian, perbankan di AS masih ragu-ragu mengucurkan kredit
untuk menghindari kerugian bila bernasib sama dengan kredit perumahan. Tidak
optimalnya perbankan menjalankan fungsi intermediasi membuat beberapa sektor
usaha yang bergantung pada kredit jadi stagnan, dan akhirnya berpengaruh pada
perlambatan ekonomi. Padahal, perekonomian AS merupakan penyumbang terbesar
pertumbuhan ekonomi dunia. Karena itu, bila ekonomi AS melambat, secara
langsung menurunkan rata-rata pertumbuhan ekonomi dunia. Kondisi Indonesia yang
makin terintegrasi dengan perekonomian dunia yang dijalin melalui perdagangan
internasional, tidak bisa dimungkiri tidak mengalami perlambatan pertumbuhan
ekspor, sehingga ikut mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Fenomena pertama dan kedua merupakan
penyebab utama membengkaknya belanja, seiring peningkatan subsidi. Subsidi BBM
diperkirakan meningkat dari Rp 45,8 triliun menjadi Rp 116,8 triliun dan
subsidi listrik meningkat dari Rp 29,8 triliun menjadi Rp 54,2 triliun. Untuk
menjaga stabilitas harga pangan dalam negeri, anggaran subsidi pangan Rp 7,2
triliun di APBN tentu jauh di bawah kebutuhan stabilisasi, sehingga dibutuhkan
tambahan anggaran yang tidak sedikit.
Karena itu, dalam revisi APBN 2008,
pemerintah mengusulkan kenaikan defisit APBN dari rencana awal Rp 73,3 triliun
atau 1,7% PDB menjadi Rp 87,3 triliun atau 2% PDB. Penerimaan negara naik dari
Rp 781,3 triliun menjadi Rp 823,3 triliun. Sedangkan belanja negara juga
meningkat dari Rp 854,6 triliun menjadi Rp 910,6 triliun.
Dengan demikian, pembengkakan belanja terus
terjadi meski revisi plus sembilan langkah penyelamatan APBN diimplementasikan.
Sembilan langkah tersebut adalah optimalisasi perpajakan, PNBP, dan dividen
BUMN; penggunaan dana cadangan APBN; penghematan dan penajaman prioritas
belanja kementerian/lembaga negara; perbaikan parameter produksi dan subsidi
BBM dan listrik; program hemat energi dan efisiensi di Pertamina dan PLN;
pemanfaatan dana kelebihan di daerah; penerbitan obligasi dan optimalisasi
pinjaman program; pengurangan beban pajak komoditas pangan strategis;
penambahan subsidi pangan. Namun, dampak lebih parah lagi bila langkah-langkah
tersebut tak diimplementasikan. Diperkiran defisit membengkak menjadi 4,2% PDB
atau Rp 185,4 triliun.
Defisit anggaran terjadi bila belanja
pemerintah melebihi penerimaan. Selisih atau kelebihan belanja dari penerimaan
sama jumlahnya dengan besarnya defisit. Dengan demikian, besaran defisit selalu
sama dengan utang pemerintah yang dibutuhkan untuk menutupi belanja.
Peningkatan jumlah defisit anggaran sampai batas tertentu, biasanya proporsi
PDB, secara teoritis dibenarkan. Sebab dalam suatu siklus, perekonomian tidak
selalu mengalami posisi di mana penerimaan di atas belanja, apalagi bila
terdapat gejolak ekonomi eksternal seperti saat ini. Namun, defisit yang
terlalu berlebihan dikhawatirkan mengancam stabilitas keuangan negara, seperti
kejadian di AS, sehingga pasar kurang percaya pada kemampuan fiskal pemerintah.
Di negara berkembang, biasanya batas aman defisit tidak melebihi 3% PDB.
Posisi APBN sebagai alat penyelamat
perekonomian dari gejolak eksternal harus benar-benar dioptimalkan. Meski
sifatnya jangka pendek, harapannya APBN tetap mampu menjalankan tiga fungsi
utamanya yakni stabilisasi, alokasi, dan distribusi. Karena itu, kebijakan
anggaran dengan peningkatan defisit merupakan langkah paling tepat saat ini.
Namun, letak masalah yang kerapkali disoroti adalah sumber pembiayaan.
Akumulasi utang pemerintah dari domestik dan asing telah menjadi masalah
tersendiri bagi perekonomian. Apalagi bila si kreditor mensyaratkan ikut campur
tangan pada perumusan kebijakan pemerintah. Trauma atas penyakit utang yang
dimunculkan rezim orde baru, nampaknya akan menggeser sumber pembiayaan defisit
pada penerbitan obligasi atau surat utang pemerintah. Langkah ini dinilai lebih
aman, bisa dikontrol, dan lepas dari intervensi kreditor.
Di tengah gejolak eskternal, harapan
kita agar langkah yang ditempuh pemerintah merupakan yang terbaik buat
kesehatan keuangan negara dan keberlanjutan pembangunan ekonomi. Bagaimanapun
juga, perekonomian Indonesia yang makin terintegrasi dengan dunia memang
menjadi risiko tersendiri bila terjadi gejolak seperti saat ini. Sebagai negara
ekonomi kecil, Indonesia tidak punya kuasa mengentikan gejolak yang layaknya
badai yang siap memporak-porandakan perekonomian. Namun, kita tetap punya kuasa
memperkokoh “rumah” ekonomi yang dibangun oleh multi landasan, salah satunya
melalui kebijakan fiskal yang ditopang APBN.
C.
Surplus
Dan Seimbang
Defisit atau surplus merupakan selisih
antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut
defisit; sebaliknya, penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus.
Sejak Tahun 2000, Indonesia menerapkan anggaran defisit menggantikan anggaran
berimbang dan dinamis yang telah digunakan selama lebih dari tiga puluh tahun.
Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit anggaran, yaitu: keseimbangan
primer (primary balance) dan keseimbangan umum (overall balance).
Keseimbangan primer adalah total penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk
pembayaran bunga. Keseimbangan umum adalah total penerimaan dikurangi belanja
termasuk pembayaran bunga.
Jadi di sini yang di maksud dengan
keseimbangan surplus dapat di nilai dari penerimaan suatu Negara dengan belanjah
pemerintah yang sama-sama akan mencapai titik keseimbangan antara penerimaan
dan belanjah Negara. Kita dapat menilai hasil dari suatu proses
pengimplementasikan semua peranan struktur dan sudah menjalankan tugas dan
fungsi sebagai orang yang mengatur dan menjalankan suatu prekonomian Negara
yang baik.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat kami
simpulkan bahwa dalam APBN (anggara pendapatan belanja Negara), adalah hasil
dari perencanaan yang berupa daftar
mengenai bermacam-macam kegiatan terpadu,baik yang menyakut penerimaan
maupun pengeluarannya yang dinyatakan
dalam satuan uang dalam jangkah waktu tertentu,biasanya adalah satu tahun.
B.
Saran
Dalam perencanaan pembagunan yang
tercermin dalam APBN mempengaruhi rencana-rencana sector swasta dan menyakinkan
lembaga-lembaga lain mengenai apa yang akan ditempuh oleh Negara yang
bersangkutan (Indonesia) dimasa mendatang, serta yang lebih penting lagi adalah
bahwa pemerintah yang bersangkutan lebih efesien dalam mengambil keputusan
dimasa mendatang.
Di sini juga kami mengharapkan kepada
teman-teman pembaca atau pun di lain pihak agar memberikan suatu masukan atau
hal-hal yang berkaitan dalam penulisan makalah ini, karena disini kami
membutuhkan kritik dan saran untuk membangun atau memberikan motivasi ke
depanya agar dalam pembuatan makalah selanjutnya bisa sempurna.